Sabtu, 23 April 2011

Hukum menyentuh istri setelah berwudhu ?

image
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini sehingga terbagi menjadi berbagai pendapat yang cukup banyak.( lihat Al-majmu' 2/34 Imam Nawawi )


Pendapat pertama : Dalam mahdzab Syafi'i menyebutkan menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik secra syahwat ataupun tidak,tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain maka tidak membatalkan wudhu.Pendapat ini berhujjah dengan berbagai argumen yang paling kuat dan masyhur adalah firman Allah dalam QS : An-Nisa : 43.
                           Yang artinya : " Atau kamu telah berjima' dengan istri "
Mereka menafsirkan laamastum dalam ayat tersebut dengan menyentuh ( lihat Al-Umm 1/30 oleh Imam Syafi'i dan Al-Majmu' 2/3 oleh Imam Nawawi ).


Pendapat kedua : Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasrkan beberapa dalil berikut :
        
          Dalil pertama 
Asal wudhu seorang adalah suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya ,sedangkan hal itu tidak ada,padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh istri adalah suatu hal yang amat sering terjadi.Seandainya itu membatalkan wudhu tentu Rosul akan menjelaskan kepada umatnya  dan masyhur di kalangan sahabat,tetapi tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istri nya .( Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235 ).
          Dalil kedua     :
Dari Aisyah r.a bahwasanya Rosullullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.Saya ( Urwah ) berkata : Tidaklah dia kecuali anda kan ?Lalu Aisyah tertawa.(Shahih riwayat  At-Tirmidzi : 86,Abu-Dawud : 178, Nasai : 170,Ibnu Majah : 502 dan di sahihkan  Al-Albani  dalam Al-Misykah :323.Lihat pembelaan Hadist ini secara luas dalam At-Tahmid 8/504 Ibnu Barr dan Syarh Tirmidzi 1/135 - 138 Syaikh Ahmad Syakir ).Hadist ini menunjukan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Demikian di tegaskan oleh syaikh Al-Allamah As-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa'i 1/104.
          Dalil ketiga      :
Dari Aisyah r.a berkata : "Saya pernah tidur di depan Rosullullah SAW dan kedua kakiku di arah kiblatnya.Apabila beliau sujud maka beliau menyentuhku lalu sayapun mengangkat kedua kakiku,dan beliau berdiri  maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula .(Aisyah)berkata :"Rumah-rumah saat itu masih belum ada lampu ". ( HR.Bukhari : 382 dan Muslim : 512 ).hadist ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Adapun ta'wil Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/638 bahwa kejadian diatas bisa jadi karena ada pembatasnya ( kain ) atau kekhususan bagi Rosullullah ,maka ta'wil  ini jauh sekali dari kebenaran,menyelisihi  dhahir hadist  dan takalluf ( menyusahkan diri ).(Periksa Nailul Authar Asy-Syaukani 1/187,SubulusSalam As-Shan'ani 1/136.Tuhfatul Ahwadzi Al-Mubarakfuri 1/239,Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1/142).
          Dalil keempat    :
Dari Aisyah r.a berkata : "Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rosullullah dari tempat tidur maka saya mencari lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak ,beliau shalat di masjid seraya berdo'a:"Ya allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu ..." ( HR.Muslim :486 ).Hadist ini menunjukkan bahwa istri menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhunya.Adapun ta'wil Imam Nawawi  dalam Syarh Shahih Muslim 4/152 bahwa  kejadian tersebut karena ada pembatas kainya,maka menyelisihi dhahir Hadist.(lihat At-Tahmid 8/501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir Al-Qurthubi 5/146).
          Dalil kelima       :
Dari Aisyah r.a berkata : "pernah Rosullullah melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depanya layak jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir,maka beliau menyentuhku dengan kakinya".
( HR.Nasai 1/102/167.Imam Za'ilai berkata : "Sanadnya Shahih menurut syarat shahih  dan dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-majmu'2/35 ).
Hadits ini menunjukan bhawa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhunya baik dengan kaki maupun anggota tubuh lainya.Al-Hafizh Ibnu hajar berkata dalam At-Talkhis hal.48 :" Sanadnya shahih hadist ini di jadikan dalil bahwa makna "Laamastum"dalam ayat adalah jima' ( bersetubuh  ) karena Rosullullah menyentuh Aisyah dalam shalat dan beliau tetap melanjutkan.( tanpa wudhu lagi -pent )*.

Pendapat ketiga :
Memerinci :
                  ~ Batal wudhunya apabila menyentuh istri dengan syahwat dan
                  ~ Tidak batal apabila tidak dengan syahwat .
Dalil mereka sama seperti pendapat kedua,tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan
        `` Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu,tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani,maka hukumnnya membatalkan ``.( Lihat Al-Mughni 1/260 ibnu Qudamah ).

Pendapat yang Rajih ( kuat ) adalah pendapat yang kedua yaitu :
                  ~Menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak kecuali                                                                                                                    
apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya.

Adapun  pendapat pertama,sangatlah lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima' berdasrkan argumen sebagai berikut:
1.Salah satu makna kata "lamasna"dalam bahasa arab adlah jima' ( Al-qomus Al-Mukhith  Al-Fairuz Abadi 2/259 ).

2.Para ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan jima' diantara penafsir itu adalah sahabat mulia penafsir ulung yang di do'akan Rosullullah.Abdullah bin Abbas,demikian juga dengan Ali bin Abi Thalib,Ubai bin Ka'ab,Mujahid,Thawus,Hasan Al-Bashri,Ubaid bin Umair,Said bin Jubair,Sya'bi Qatadah,Muqatil bin Hayyan dan lainya .(lihat tafsir Ibnu Katsir 1/550).Pendapat ini juga di kuatkan Syaikh ahli tafsir ,Ibnu Jarir dalam tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

3.Mensinergikan antara ayat tersebut dengan hadist-hadist sahih diatas yang menegaskan bahwa Rosullullah menyentuhbahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.

4.Imam Ibnu Abdi Barr dalam At-Tahmid  8/506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis menukil dari Imam Syafi'i bahwa beliau berkata : " Seandainya hadits Aisyah tentang mencium itu shahih,maka mahdzab kita adalah hadist Nabi SAW".Perkataan serupa juga di katakan oleh Imam Al-Baihaqi  pejuang mahdzab Syafi'i .Hal ini menunjukkan bahwa kedua Imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud  Laamastum  dalam ayat tersebut bermakna Menyentuh karena keduanya menegaskan seandainya hadits Aisyah shahih,maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadist.Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadits,maka  mau tak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna jima' sebagaimana penafsiran yang shahih.(Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Ahmad Syakir ).

Wallahu a'lam.



1 komentar:

  1. Pendapat yang Rajih ( kuat ) adalah pendapat yang kedua yaitu :
    ~Menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak kecuali
    apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya.

    Adapun pendapat pertama,sangatlah lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima' berdasrkan argumen sebagai berikut:
    1.Salah satu makna kata "lamasna"dalam bahasa arab adlah jima' ( Al-qomus Al-Mukhith Al-Fairuz Abadi 2/259 ). YG BILANG RAJIH(KUAT) SIAPA...YG BILANG LEMAH YA SIAPA..? KETAWA SENDIRI...DARI PADA GAK ADA YG KOMENTAR

    BalasHapus